Kejaksaan Negeri Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana Tahun 2024

 

MASAMBA, SUREQ – Kejaksaan Negeri Luwu Utara, menggelar acara pemusnahan barang bukti dari perkara pidana tahun 2024, Kamis (19/12/2024), di halaman kantor mereka.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Masamba, Kanit Resum Polres Luwu Utara, Agus Salim, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan tamu undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup narkotika jenis sabu, obat-obatan terlarang golongan G, dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parahusip, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian perkara, yang telah memperoleh keputusan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara narkotika, termasuk 250,5914 gram sabu dan 5.470 butir obat daftar G. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender,” ungkap Rudhy.

Selain narkotika, sejumlah senjata tajam juga dimusnahkan dengan menggunakan alat potong mesin.

“Dokumen dan berkas perkara yang tidak lagi digunakan dibakar hingga habis,” jelasnya.

Rudhy menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Luwu Utara, dalam memerangi kejahatan dan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat merugikan masyarakat. (*)

Pos terkait